Kebijakan integrasi Pelayanan Pencegahan Penularan HIV dari ibu ke anak (PPIA) meliputi:
1. PPIA diintegrasikan pada layanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), dan konseling remaja di setiap jenjang pelayanan kesehatan dengan ekspansi secara bertahap, dengan melibatkan peran swasta serta LSM.
2. Pelaksanaan kegiatan PPIA terintegrasi dalam pelayanan KIA merupakan bagian dari Program Nasional Pengendalian HIV-AIDS dan IMS.
3. Setiap perempuan yang datang ke layanan KIA, KB, dan kesehatan remaja harus mendapat informasi mengenai PPIA.
4. Di daerah epidemi HIV meluas dan terkonsentrasi, tenaga kesehatan wajib menawarkan tes HIV kepada semua ibu hamil secara inklusif
5. Di daerah epidemi HIV rendah, penawaran tes HIV diprioritaskan ibu hamil dengan IMS dan TB
6. Untuk daerah yang belum mempunyai tenaga kesehatan yang mampu atau berwenang, dilakukan dengan:
a) Merujuk ibu hamil ke fasilitas pelayanan HIV yang memadai;
b) Pelimpahan wewenang (task shifting) kepada tenaga kesehatan yang terlatih. Penetapan daerah yang memerlukan task shifting petugas dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan setempat.
7. Setiap ibu hamil yang positif HIV wajib diberi obat ARV dan mendapatkan pelayanan perawatan, dukungan dan pengobatan lebih lanjut (PDP).
8. Kepala Dinas Kesehatan merencanakan ketersediaan logistik (obat dan pemeriksaan tes HIV) berkoordinasi dengan Ditjen P2PL, Kemenkes.
9. Pelaksanaan pertolongan persalinan harus memperhatikan indikasi obstetrik ibu dan bayinya serta harus menerapkan kewaspadaan standar.
10. Sesuai dengan kebijakan maka pemberian ASI secara ekslusif selama 0-6 bulan, maka ibu dengan HIV perlu mendapat konseling laktasi dengan baik sejak perawatan antenatal pertama. Namun apabila ibu memilih lain (pengganti ASI) maka, ibu, pasangan, dan keluarganya perlu mendapat konseling makanan bayi yang memenuhi persyaratan teknis.
No comments:
Post a Comment